Minggu, 14 Oktober 2012

Domain Nasional Vs Internasional, Bagaiamana aktifasinya ?

 Hallo para blogger sejati, udah bosen pake nama blogspot di blog kamu, pengen punya domain tapi bingung dan gak tahu cara aktifasinya ? langsung aja baca postingan yang ini yaa ..

Syarat dan Aktifasi Domain Internasional
Secara umum tidak ada syarat apapun dalam aktifasi domain intersional. Aktifasi domain internasional ini hanya membutuhkan sekian puluh ribu uang rupiah untuk mendapatkan domain internasional yang kita inginkan. Contoh domain-domain internasional yaitu .com, .org, .us, .name, .info, .net, .biz. Pendaftatran domain bisa dilakukan diberbagai jasa penyedia domain-domain. salah satu
jasa penyedia domain internasional adalah remaja hosting dot com. Masing-masing domain memiliki harga yang berbeda-beda, sesuai dengan domainnya itu sendiri. Simple dan gampang banget kan ? Selain murah, pembuatan domain internasional ini gak ribet dan gak buang waktu kamu :)

Syarat dan Aktifasi Domain Nasional
Sedangkan untuk aktifasi domain di Insonesia, aktifasi dan syratnya cukup rumit. Setiap domain yang ingin kita buat harus melampirkan dokumen-dokumen penting sesuai dengan damain yang akan kita pesan. untuk lebih jelasnnya silahkan lihat tabel dibawah ini.


Ekstensi Domain
Biaya Pendaftaran dan Perpanjangan per Tahun
Persyaratan (pendaftaran baru saja)
.AC.ID
Rp 75.000
  • Kartu Tanda Penduduk
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
.CO.ID
Rp 115.000
  • Kartu Tanda Penduduk
  • SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
.WEB.ID
Rp 35.000
  • Kartu Tanda Penduduk
.SCH.ID
Rp 75.000
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah
  • Surat Kuasa
.OR.ID
Rp 75.000
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.GO.ID
Rp 70.000
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
  • Surat kuasa
Dari Tabel tersebut sudah jelas bahwa setiap domain memiliki harga dan kegunaan yang berbeda-beda, lampiran dokumen juga harus disesuaikan dengan domain yang akan kita pesan.


Sumber : http://remajahost.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar